Berdasarkan UU Lingkungan Hidup no. 4 th 1982 Pencemaran atau Polusi adalah masuk/dimasukkannya makhluk hidup/zat energi/komponen lain ke dalam alam atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia/proses alam yang menyebabkan kualitas lingkungan turun. Sedangkan Polutan adalah zat/bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
- Jumlahnya melebihi jumlah normal
- Berada pada waktu yang tidak tepat
- Berada pada tempat yang tidak tepat
- Merusak untuk sementara,tapi bila sudah bereaksi dengan zat lingkungan tidak akan merusak lagi
- Merusak dalam jangka waktu panjang.