BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »
WELCOME TO MY BLOG

Pencemaran atau Polusi

Berdasarkan UU Lingkungan Hidup no. 4 th 1982 Pencemaran atau Polusi adalah masuk/dimasukkannya makhluk hidup/zat energi/komponen lain ke dalam alam atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia/proses alam yang menyebabkan kualitas lingkungan turun. Sedangkan Polutan adalah zat/bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran.


Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
  1. Jumlahnya melebihi jumlah normal
  2. Berada pada waktu yang tidak tepat
  3. Berada pada tempat yang tidak tepat
Sifat-sifat polutan :
  1. Merusak untuk sementara,tapi bila sudah bereaksi dengan zat lingkungan tidak akan merusak lagi
  2. Merusak dalam jangka waktu panjang.